PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-43(5) Autentikasi situs web tidak tersertifikasi dibuat
tanpa
jasa
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
menggunakan
Indonesia.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai autentikasi situs web
tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 8
Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik
PasalT2
(1)
Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
elektronik terdiri atas:
a. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel
elektronik tersertifikasi; dan
b. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel
elektronik tidak tersertifikasi.
(21 Preservasi Tanda Tangalr Elektronik dan/ atau segel
elektronik tersertifikasi harus memenuhi persyaratan:
a. menggunakaa Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh
jasa Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia;
dan
b. Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik
tersertilikasi yang terkandung dalam Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih
dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat
Elektroniknya habis.
(3) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel
elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan
jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai preservasi Tanda
Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik
tersertifikasi diatur dengan Peraturan Menteri.
BABVI
SK No 011725 A
...
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents