PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-42Paragraf 7
Autentikasi Situs Web
Pasal 7O
Autentikasi situs web terdiri dari:
a. autentikasi situs web tersertifikasi; dan
b. autentikasi situs web tidak tersertifikasi.
Pasal 71
(l)
Penyelenggara Sertilikasi Elektronik yang
layanan autentikasi situs web harus memiliki metode
yang andal yang mampu mengidentilikasi Orang atau
Badan Usaha yang bertanggung jawab
dalam
penyelenggaraan situs web yang menggunakan layanan
autentikasi situs web.
(21 Autentikasi situs web bertujuan untuk menJamm
kepercayaan dalam bertransaksi secara elektronik
(3)
(4)
melalui situs web.
Autentikasi situs web tersertifikasi harus menggunakan
Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara
Sertifi kasi Elektronik Indonesia.
Informasi yang harus dimuat pada Sertifikat Elektronik
yang digunakan untuk autentikasi situs web meliputi
namun tidak terbatas pada:
a. nama Orang, Badan Usaha, atau Instansi
penyelenggara situs web;
b. alamat Orang, Badan Usaha, atau Instansi paling
sedikit menjelaskan kota domisili Orang, Badan
' Usaha, atau Instansi beroperasi;
c. Nama Domain yang dioperasikan oleh penyelenggara
situs web;
d. masa berlaku Sertifikat Elektronik;
e. identitas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang
menerbitkan Sertifikat Elektronik; dan
f. nomor Sertifikat Elektronik.
(5)
SK No011724 A
Autentikasi...
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents