PRESIDEN REPUBLIK INDONES -44BAB VI LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN Pasal 73 (1) Pelaku Usaha yang Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh kmbaga Sertifikasi Keandalan. (21 Lembaga Sertifikasi Keandalan harus berdomisili di Indonesia. (3) Lembaga Sertifikasi Keandalan dibentuk oleh profesional. l4l Profesional yang membentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi profesi: a. konsultan Teknologi Informasi; b. auditor Teknologi Informasi; dan c. konsultan hukum bidang Teknologi Informasi. (5) (6) Lembaga Sertifikasi Keandalan harus terdaftar dalam daftar Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diterbitkan oleh Menteri. Ketentuan, lebih lanjut mengenai persyaratan pembentukan lrmbaga Sertifikasi Keandalan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal T4 (1) Sertifikat Keandalan bertujuan melindungi konsumen dalam Transaksi Elektronik. (21 Sertifrkat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan bahwa Pelaku Usaha telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh lembaga Sertifikasi Keandalan. (3) Pelaku Usaha yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menggunakan Sertifrkat Keandalan pada laman dan/ atau Sistem Elektronik lainnya. Pasal SK No 011726 A 75. . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents