PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
-44BAB VI
LEMBAGA SERTIFIKASI KEANDALAN
Pasal 73
(1) Pelaku Usaha
yang
Transaksi
Elektronik dapat disertifikasi oleh kmbaga Sertifikasi
Keandalan.
(21 Lembaga Sertifikasi Keandalan harus berdomisili di
Indonesia.
(3) Lembaga Sertifikasi Keandalan dibentuk oleh profesional.
l4l Profesional yang membentuk Lembaga Sertifikasi
Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit meliputi profesi:
a. konsultan Teknologi Informasi;
b. auditor Teknologi Informasi; dan
c. konsultan hukum bidang Teknologi Informasi.
(5)
(6)
Lembaga Sertifikasi Keandalan harus terdaftar dalam
daftar Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diterbitkan
oleh Menteri.
Ketentuan, lebih lanjut mengenai persyaratan
pembentukan lrmbaga Sertifikasi Keandalan diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal T4
(1) Sertifikat
Keandalan bertujuan melindungi konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
(21 Sertifrkat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jaminan bahwa Pelaku Usaha telah
memenuhi kriteria yang ditentukan oleh lembaga
Sertifikasi Keandalan.
(3)
Pelaku Usaha yang telah memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berhak menggunakan Sertifrkat
Keandalan pada laman dan/ atau Sistem Elektronik
lainnya.
Pasal
SK No 011726 A
75. .
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents