FRESIIIEN REPUBLIK INDONESIA -45Pasal 75 (1) Lembaga Sertifikasi Keandalan dapat menerbitkan Sertilikat Keandalan melalui proses Sertifikasi Keandalan. (21 Proses Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mencakup pemeriksaan terhadap informasi yang lengkap dan benar dari Pelaku Usaha beserta Sistem Elektroniknya. (3) Informasi yang lengkap dAn benar sebagaimana pada (2) dimaksud ayat termasuk namun tidak terbatas pada informasi yang: a. memuat identitas Pelaku Usaha; b. memuat kebijakan dan prosedur pelindungan privasi; c. memuat kebijakan dan prosedur pengamanan d. sistem; dan memuat pernyataan jaminan atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Pasal 76 (1) Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan meliputi kategori: a. registrasiidentitas; b. keamanan Sistem Elektronik; dan c. kebijakan privasi. (2) Pemenuhan terhadap kategorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan level Sertifikat Keandalan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan level Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 77 Pengawasan terhadap Lembaga Sertifrkasi Keandalan dilaksanakan oleh Menteri. Pasal SK No 011727 A 78...

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents