FRESIIIEN
REPUBLIK INDONESIA
-45Pasal 75
(1) Lembaga Sertifikasi Keandalan dapat menerbitkan
Sertilikat Keandalan melalui proses Sertifikasi
Keandalan.
(21 Proses Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) mencakup pemeriksaan terhadap informasi
yang lengkap dan benar dari Pelaku Usaha beserta
Sistem Elektroniknya.
(3) Informasi yang lengkap dAn benar
sebagaimana
pada
(2)
dimaksud
ayat
termasuk namun tidak terbatas
pada informasi yang:
a. memuat identitas Pelaku Usaha;
b. memuat kebijakan dan prosedur pelindungan
privasi;
c. memuat kebijakan dan prosedur pengamanan
d.
sistem; dan
memuat pernyataan jaminan atas barang dan/atau
jasa yang ditawarkan.
Pasal 76
(1) Sertifikat Keandalan yang diterbitkan oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan meliputi kategori:
a. registrasiidentitas;
b. keamanan Sistem Elektronik; dan
c. kebijakan privasi.
(2) Pemenuhan terhadap kategorisasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menentukan level Sertifikat
Keandalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan
level
Sertifikat Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 77
Pengawasan terhadap Lembaga Sertifrkasi Keandalan
dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal
SK No 011727 A
78...
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents