PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43(5) Autentikasi situs web tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menggunakan Indonesia. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai autentikasi situs web tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 8 Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik PasalT2 (1) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik terdiri atas: a. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik tersertifikasi; dan b. preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik tidak tersertifikasi. (21 Preservasi Tanda Tangalr Elektronik dan/ atau segel elektronik tersertifikasi harus memenuhi persyaratan: a. menggunakaa Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertilikasi Elektronik Indonesia; dan b. Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik tersertilikasi yang terkandung dalam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi meskipun masa berlaku Sertifikat Elektroniknya habis. (3) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/ atau segel elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik tersertifikasi diatur dengan Peraturan Menteri. BABVI SK No 011725 A ...

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents