Kementerian Pertahanan RI
Sebagai instansi pemerintah, Kementerian Pertahanan dan
Tentara Nasional Indonesia memiliki dua kepentingan dalam
pertahanan siber. Pertama, untuk mengamankan semua
sistem elektronik dan jaringan informasi di lingkungannya.
Kedua, mendukung koordinasi pengamanan siber di sektorsektor
lainnya
sesuai kebutuhan.
Oleh karenanya
Kemhan/TNI perlu mengambil langkah langkah persiapan
untuk dapat menjalankan perannya dalam pertahanan siber
sebagaimana diuraikan di atas.
Pedoman ini disusun untuk menjadi acuan bagi tahapan
persiapan, pembangunan, pelaksanaan dan pemantapan
pertahanan siber di lingkungan Kemhan/TNI. Acuan yang
disusun
meliputi
aspek
kebijakan,
kelembagaan,
teknologi/infrastruktur dan sumber daya manusia. Setiap
aspek tersebut sama penting dan bersifat saling mendukung
sehingga memerlukan perhatian dari semua pihak yang
terkait dengan pertahanan siber sesuai dengan peran dan
tanggung jawabnya.
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara menyebutkan bahwa pertahanan negara bertujuan
untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan
keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman,
baik ancaman militer maupun non-militer. Ancaman nonmiliter khususnya di ruang siber telah menyebabkan
kemampuan negara dalam bidang soft dan smart power
pertahanan harus ditingkatkan melalui strategi penangkalan,
penindakan dan pemulihan pertahanan siber (cyber defense)
dalam rangka mendukung penerapan strategi nasional
keamanan siber yang dimotori oleh Kementerian Komunikasi
dan Informatika.
Di dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa
pemanfaatan teknologi informasi membutuhkan pengamanan
dalam rangka menjaga kerahasiaan, keutuhan dan
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
2