Kementerian Pertahanan RI ketersediaan informasi. Dalam Undang-undang tersebut, informasi dalam bentuk elektronik diakui secara hukum dan perbuatan yang terkait dengan sistem elektronik, baik selaku penyelenggara maupun selaku pengguna memiliki pertanggungjawaban hukum yang selanjutnya diatur dalam berbagai peraturan perundangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, selaku leading sector Pemerintah RI dalam bidang Telekomunikasi dan Informatika memiliki 5 agenda kebijakan keamanan siber dalam membangun Secure Cyber Environment, melalui penerapan model strategi “Ends-Ways-Means” yang fokus pada sasaran, prioritas dan aksi yang terukur. Kelima kebijakan tersebut adalah: Capacity Building, Policy and Legal Framework, Organizational Structure, Technical and Operational Measures, dan International Cooperation. Selanjutnya peran Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pengelola keamanan siber nasional dan kebijakan yang ditetapkannya dalam peran tersebut akan menjadi acuan utama bagi perumusan pedoman pertahanan siber ini. Dihadapkan dengan kepentingan nasional, Kementerian Pertahanan RI sangat perlu untuk memahami, mengkaji, mengukur, mengantisipasi dan menyiapkan tindakan yang dibutuhkan. Oleh karena itu Kemhan/TNI perlu menyusun suatu pedoman pertahanan siber sebagai acuan yang digunakan untuk persiapan, pembangunan, pengembangan dan penerapan pertahanan siber di lingkungan Kemhan/TNI. 1.2. Maksud dan Tujuan Pedoman ini dibuat dengan maksud sebagai acuan bagi Kemhan/TNI dalam rangka pertahanan siber guna mendukung kekuatan pertahanan negara, dengan tujuan untuk digunakan sebagai referensi utama dalam pembangunan, pengembangan dan penerapan pertahanan siber di lingkungan Kemhan/TNI. PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 3

Select target paragraph3