Kementerian Pertahanan RI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada
saat ini sudah memasuki semua aspek kehidupan
masyarakat di dunia. Pemanfaatan TIK tersebut mendorong
terbentuknya satu komunitas yang terhubung secara
elektronik dalam satu ruang yang sering disebut ruang siber
(cyber space). Sistem elektronik termasuk jaringan internet
pada saat ini dimanfaatkan untuk mendukung berbagai
kegiatan di sektor usaha, perdagangan, layanan kesehatan,
komunikasi dan kepemerintahan, serta sektor pertahanan.
Semakin meluasnya dan meningkatnya pemanfaatan TIK
khususnya melalui jaringan internet diiringi pula dengan
meningkatnya aktivitas ancaman. Ancaman itu antara lain
upaya membobol kerahasiaan informasi, merusak sistem
elektronik dan berbagai perbuatan melawan hukum lainnya.
Dengan memperhatikan hal di atas, ruang siber perlu
mendapatkan perlindungan yang layak guna menghindari
potensi yang dapat merugikan pribadi, organisasi bahkan
negara. Istilah pertahanan siber muncul sebagai upaya untuk
melindungi diri dari ancaman dan gangguan tersebut.
Pertahanan siber bertingkat dari lingkup perorangan,
kelompok kerja, organisasi sampai dengan skala nasional.
Perhatian yang khusus diberikan pada sektor yang mengelola
infrastruktur kritis seperti pertahanan keamanan, energi,
transportasi, sistem keuangan, dan berbagai layanan publik
lainnya. Gangguan pada sistem elektronik pada sektor-sektor
ini bisa menyebabkan kerugian ekonomi, turunnya tingkat
kepercayaan kepada pemerintah, terganggunya ketertiban
umum dan lain lain. Resiko ini yang menjadi pertimbangan
diperlukannya pertahanan siber yang kuat dalam satu negara.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
1