Kementerian Pertahanan RI BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada saat ini sudah memasuki semua aspek kehidupan masyarakat di dunia. Pemanfaatan TIK tersebut mendorong terbentuknya satu komunitas yang terhubung secara elektronik dalam satu ruang yang sering disebut ruang siber (cyber space). Sistem elektronik termasuk jaringan internet pada saat ini dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan di sektor usaha, perdagangan, layanan kesehatan, komunikasi dan kepemerintahan, serta sektor pertahanan. Semakin meluasnya dan meningkatnya pemanfaatan TIK khususnya melalui jaringan internet diiringi pula dengan meningkatnya aktivitas ancaman. Ancaman itu antara lain upaya membobol kerahasiaan informasi, merusak sistem elektronik dan berbagai perbuatan melawan hukum lainnya. Dengan memperhatikan hal di atas, ruang siber perlu mendapatkan perlindungan yang layak guna menghindari potensi yang dapat merugikan pribadi, organisasi bahkan negara. Istilah pertahanan siber muncul sebagai upaya untuk melindungi diri dari ancaman dan gangguan tersebut. Pertahanan siber bertingkat dari lingkup perorangan, kelompok kerja, organisasi sampai dengan skala nasional. Perhatian yang khusus diberikan pada sektor yang mengelola infrastruktur kritis seperti pertahanan keamanan, energi, transportasi, sistem keuangan, dan berbagai layanan publik lainnya. Gangguan pada sistem elektronik pada sektor-sektor ini bisa menyebabkan kerugian ekonomi, turunnya tingkat kepercayaan kepada pemerintah, terganggunya ketertiban umum dan lain lain. Resiko ini yang menjadi pertimbangan diperlukannya pertahanan siber yang kuat dalam satu negara. PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 1

Select target paragraph3