-6-
(4)
a.
hoaks;
b.
cyberbullying;
c.
etika bermedia sosial;
d.
jejak digital;
e.
berpikir kritis;
f.
internet sehat;
g.
netizen;
h.
ancaman radikalisme dan terorisme di ruang siber;
i.
ancaman pornografi di ruang siber;
j.
peran orang tua di ruang siber; dan/atau
k.
tema materi lain terkait Literasi Media.
Tema materi Literasi Keamanan Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
data pribadi;
b.
keamanan internet;
c.
keamanan data dan informasi;
d.
keamanan perangkat;
e.
keamanan transaksi elektronik;
f.
penggunaan kata sandi (password);
g.
dasar-dasar teknik keamanan siber;
h.
insiden siber;
i.
kejahatan siber; dan/atau
j.
tema materi lain terkait Literasi Keamanan Siber.
Pasal 8
Penyusunan materi Literasi Media dan Literasi Keamanan
Siber dilakukan melalui tahapan:
a.
pengumpulan bahan dan data;
b.
penyusunan konsep materi; dan
c.
persetujuan.
Pasal 9
(1)
Pengumpulan bahan dan data sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf a merupakan kegiatan untuk
menghimpun bahan dan data yang dibutuhkan dalam
menyusun konsep materi Literasi Media dan Literasi
Keamanan Siber.