-7-
(2)
Pengumpulan bahan dan data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a.
penelitian;
b.
studi banding; dan/atau
c.
pertukaran informasi.
Pasal 10
(1)
Penyusunan
konsep
materi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b merupakan kegiatan menyusun
konsep
materi
berdasarkan
bahan
dan
data
yang
dianalisis menjadi sebuah konsep materi Literasi Media
dan Literasi Keamanan Siber.
(2)
Dalam melaksanakan penyusunan konsep materi Literasi
Media
dan
Literasi
Keamanan
Siber
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang memiliki tugas
dan
fungsi
di
bidang
Literasi
Media
dan
Literasi
Keamanan Siber pada BSSN dan unit kerja yang memiliki
tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi
Keamanan Siber atau unit yang menangani Literasi
Media dan Literasi Keamanan Siber pada Pemangku
Kepentingan dapat saling bekerja sama.
Pasal 11
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
merupakan kegiatan pengesahan konsep materi Literasi Media
dan Literasi Keamanan Siber oleh pimpinan pada unit kerja
yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan
Literasi Keamanan Siber pada BSSN atau unit kerja yang
memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan
Literasi Keamanan Siber atau unit yang menangani Literasi
Media
dan
Literasi
Keamanan
Siber
pada
Pemangku
Kepentingan.
Pasal 12
(1)
Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber yang
telah ditentukan dan materi Literasi Media dan Literasi
Keamanan Siber yang telah disusun dicantumkan dalam