-7- (2) Pengumpulan bahan dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. penelitian; b. studi banding; dan/atau c. pertukaran informasi. Pasal 10 (1) Penyusunan konsep materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan kegiatan menyusun konsep materi berdasarkan bahan dan data yang dianalisis menjadi sebuah konsep materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber. (2) Dalam melaksanakan penyusunan konsep materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber pada BSSN dan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber atau unit yang menangani Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber pada Pemangku Kepentingan dapat saling bekerja sama. Pasal 11 Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c merupakan kegiatan pengesahan konsep materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber oleh pimpinan pada unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber pada BSSN atau unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber atau unit yang menangani Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber pada Pemangku Kepentingan. Pasal 12 (1) Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber yang telah ditentukan dan materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber yang telah disusun dicantumkan dalam

Select target paragraph3