-5-
c.
disabilitas mental; dan/atau
d.
disabilitas sensorik.
Pasal 6
(1)
Penentuan Target Literasi Media dan Literasi Keamanan
Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
dilakukan melalui tahapan:
(2)
a.
penyusunan; dan
b.
persetujuan.
Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan kegiatan pencantuman Target Literasi
Media dan Literasi Keamanan Siber yang dimasukkan ke
dalam daftar Target Literasi Media dan Literasi Keamanan
Siber sesuai urutan prioritas pelaksanaan.
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan kegiatan pengesahan daftar usulan Target
Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber oleh:
a.
unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang
Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber pada
BSSN; atau
b.
unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang
Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber atau
unit yang menangani Literasi Media dan Literasi
Keamanan Siber pada Pemangku Kepentingan.
Pasal 7
(1)
Penyusunan materi Literasi Media dan Literasi Keamanan
Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
dilaksanakan berdasarkan tema materi Literasi Media
dan Literasi Keamanan Siber yang disesuaikan dengan
Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.
(2)
Tema materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
(3)
a.
tema materi Literasi Media; dan
b.
tema materi Literasi Keamanan Siber.
Tema materi Literasi Media sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas: