-5- c. disabilitas mental; dan/atau d. disabilitas sensorik. Pasal 6 (1) Penentuan Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui tahapan: (2) a. penyusunan; dan b. persetujuan. Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pencantuman Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber yang dimasukkan ke dalam daftar Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sesuai urutan prioritas pelaksanaan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengesahan daftar usulan Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber oleh: a. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber pada BSSN; atau b. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber atau unit yang menangani Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber pada Pemangku Kepentingan. Pasal 7 (1) Penyusunan materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan berdasarkan tema materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber yang disesuaikan dengan Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber. (2) Tema materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (3) a. tema materi Literasi Media; dan b. tema materi Literasi Keamanan Siber. Tema materi Literasi Media sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

Select target paragraph3