-4-
BAB II
PERSIAPAN
Pasal 4
Persiapan
penyelenggaraan
Literasi
Media
dan
Literasi
Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
penentuan Target Literasi Media dan Literasi Keamanan
Siber; dan
b.
penyusunan materi Literasi Media dan Literasi Keamanan
Siber.
Pasal 5
(1)
Penentuan Target Literasi Media dan Literasi Keamanan
Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
dilakukan berdasarkan kategori Target Literasi Media dan
Literasi Keamanan Siber.
(2)
Kategori Target Literasi Media dan Literasi Keamanan
Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
(3)
a.
usia;
b.
pendidikan; dan
c.
disabilitas.
Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi
berdasarkan kategori:
(4)
a.
anak-anak;
b.
remaja;
c.
dewasa; dan
d.
lanjut usia.
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dibagi berdasarkan kategori:
(5)
a.
pendidikan dasar;
b.
pendidikan menengah; dan
c.
pendidikan tinggi.
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dibagi berdasarkan kategori:
a.
disabilitas fisik;
b.
disabilitas intelektual;