-4- BAB II PERSIAPAN Pasal 4 Persiapan penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan: a. penentuan Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber; dan b. penyusunan materi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber. Pasal 5 (1) Penentuan Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan berdasarkan kategori Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber. (2) Kategori Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (3) a. usia; b. pendidikan; dan c. disabilitas. Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi berdasarkan kategori: (4) a. anak-anak; b. remaja; c. dewasa; dan d. lanjut usia. Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi berdasarkan kategori: (5) a. pendidikan dasar; b. pendidikan menengah; dan c. pendidikan tinggi. Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibagi berdasarkan kategori: a. disabilitas fisik; b. disabilitas intelektual;

Select target paragraph3