-3-
5.
Target Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber adalah
masyarakat yang menjadi sasaran dari penyelenggaraan
Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.
Pasal 2
(1)
Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber merupakan
kegiatan
yang
ditujukan
untuk
mengedukasi
dan
meningkatkan kemampuan Target Literasi Media dan
Literasi Keamanan Siber dalam memahami kebenaran
informasi yang diterima dari berbagai media pemberitaan
daring dan media sosial, serta kesadaran keamanan siber
dalam meningkatkan kemampuan masyarakat dalam
beraktivitas di ruang siber secara bijak dan aman.
(2)
Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
(3)
a.
BSSN; dan
b.
Pemangku Kepentingan.
Penyelenggaraan oleh BSSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh unit kerja yang
memiliki tugas dan fungsi di bidang Literasi Media dan
Literasi Keamanan Siber.
(4)
Penyelenggaraan
sebagaimana
oleh
dimaksud
Pemangku
pada
ayat
Kepentingan
(2)
huruf
b
dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki tugas dan
fungsi di bidang Literasi Media dan Literasi Keamanan
Siber atau unit yang menangani Literasi Media dan
Literasi Keamanan Siber.
Pasal 3
Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui
tahapan:
a.
persiapan; dan
b.
pelaksanaan.