PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Pasal 14 Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi: a. penetapan kebijakan dan prioritas kerja sama b. c. d. internasional di bidang Keamanan Siber; peningkatan inisiatif kerja sama internasional dalam rangka mendukung terciptanya ruang siber yang aman, damai, dan terbuka serta meningkatkan kapasitas nasional di bidang Keamanan Siber; peningkatan kerja sama praktis, berbagi informasi, dan praktik terbaik dalam menghadapi Krisis Siber; dan peningkatan peran Indonesia dalam forum bilateral, regional, dan multilateral di bidang Keamanan Siber. Pasal 15 (1) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan rencana aksi tingkat nasional yang berisi upaya terencana dan terukur untuk menjabarkan dan mengimplementasikan fokus area Strategi Keamanan Siber Nasional. (2) Rencana aksi nasional Keamanan Siber disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau sewaktu-waktu. (4) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. rencana pembangunan nasional; b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan c. perkembangan lingkungan strategis. (5) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kegiatan; b. indikator keberhasilan; c. waktu pelaksanaan; dan d. penanggung jawab. (6) SK No 155950A Rencana...

Select target paragraph3