PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -8(6) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Badan dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 16 (1) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) wajib dilaksanakan oleh Instansi Penyelenggara Negara. (2) Dalam melaksanakan rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Penyelenggara Negara dapat mengikutsertakan Pemangku Kepentingan. (3) Dalam pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan bertanggung jawab: a. mengoordinasikan pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan Siber; b. memantau pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan Siber; c. mengevaluasi pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan Siber; dan d. melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan Siber. (4) Hasil pelaksanaan rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaporkan kepada Presiden secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. BAB III MANAJEMEN KRISIS SIBER Pasal 17 (1) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber meliputi: a. b. c. sebelum Krisis Siber; saat terjadi Krisis Siber; dan setelah Krisis Siber. (2) Penyelenggaraan . . SK No 155951A .

Select target paragraph3