PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
-7
-
Pasal 14
Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf h meliputi:
a. penetapan kebijakan dan prioritas kerja sama
b.
c.
d.
internasional di bidang Keamanan Siber;
peningkatan inisiatif kerja sama internasional dalam
rangka mendukung terciptanya ruang siber yang aman,
damai, dan terbuka serta meningkatkan kapasitas
nasional di bidang Keamanan Siber;
peningkatan kerja sama praktis, berbagi informasi, dan
praktik terbaik dalam menghadapi Krisis Siber; dan
peningkatan peran Indonesia dalam forum bilateral,
regional, dan multilateral di bidang Keamanan Siber.
Pasal 15
(1) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan rencana
aksi tingkat nasional yang berisi upaya terencana dan
terukur untuk menjabarkan dan mengimplementasikan
fokus area Strategi Keamanan Siber Nasional.
(2) Rencana aksi nasional Keamanan Siber disusun untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau sewaktu-waktu.
(4) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. rencana pembangunan nasional;
b. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. perkembangan lingkungan strategis.
(5) Rencana aksi nasional Keamanan Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kegiatan;
b. indikator keberhasilan;
c. waktu pelaksanaan; dan
d. penanggung jawab.
(6)
SK No 155950A
Rencana...