PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
-6Pasal I
1
Kemandirian kriptografi nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. penetapan kebijakan kriptografi nasional;
b. peningkatan riset, pengembangan, dan inovasi di bidang
kriptografi untuk mendukung pembangunan nasional;
c. penerapan kebijakan kriptografi nasional
pada
Pemangku Kepentingan; dan
d.
pembangunan dan pengembangan industri kriptografi
nasional.
Pasal 12
Peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi:
a.
pengembangan kurikulum berkaitan dengan Keamanan
Siber pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi;
b.
pengembangan dan penerapan program keterampilan
dan pelatihan sumber daya manusia;
pengembangan dan penerapan program peningkatan
kesadaran Keamanan Siber yang terkoordinasi dan
berkesinambungan;
penguatan kapasitas teknologi Keamanan Siber;
peningkatan riset, pengembangan, dan inovasi ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang Keamanan Siber; dan
pengembangan program yang khusus untuk sektor dan
kelompok rentan sesuai dengan kebutuhan.
c.
d.
e.
f.
Pasal 13
Kebijakan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf g meliputi:
a. analisis dan evaluasi terhadap kebijakan Keamanan Siber;
b. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di
bidang Keamanan Siber;
c. pembudayaan hukum dan peningkatan kesadaran
hukum masyarakat; dan
d. penegal<an hukum di bidang Keamanan Siber secara terpadu.
Pasal 14. .
SK No 155949A
.