PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -6Pasal I 1 Kemandirian kriptografi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi: a. penetapan kebijakan kriptografi nasional; b. peningkatan riset, pengembangan, dan inovasi di bidang kriptografi untuk mendukung pembangunan nasional; c. penerapan kebijakan kriptografi nasional pada Pemangku Kepentingan; dan d. pembangunan dan pengembangan industri kriptografi nasional. Pasal 12 Peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi: a. pengembangan kurikulum berkaitan dengan Keamanan Siber pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi; b. pengembangan dan penerapan program keterampilan dan pelatihan sumber daya manusia; pengembangan dan penerapan program peningkatan kesadaran Keamanan Siber yang terkoordinasi dan berkesinambungan; penguatan kapasitas teknologi Keamanan Siber; peningkatan riset, pengembangan, dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Keamanan Siber; dan pengembangan program yang khusus untuk sektor dan kelompok rentan sesuai dengan kebutuhan. c. d. e. f. Pasal 13 Kebijakan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g meliputi: a. analisis dan evaluasi terhadap kebijakan Keamanan Siber; b. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang Keamanan Siber; c. pembudayaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan d. penegal<an hukum di bidang Keamanan Siber secara terpadu. Pasal 14. . SK No 155949A .

Select target paragraph3