PRESIOEN BUK INDONESIA -12Pasal 28 Pengakhiran status Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 }:uruf d merupakan penetapan pengakhiran status Krisis Siber oleh Presiden berdasarkan laporan gugus tugas Krisis Siber. Pasal 29 (1) Penyelenggaraan Manajemen Krisis Siber setelah Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c diselenggarakan paling sedikit meliputi: a. penghitungan perkiraan nilai kerusakan dan kerugian akibat Krisis Siber; b. penghitungan perkiraan biaya pemulihan akibat Krisis Siber; dan c. evaluasi penanganan Krisis Siber. (2) Penyelenggaraan setelah Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan dengan mengikutsertakan PSE. Pasal 30 Penghitungan perkiraan nilai kerusakan dan kerugian akibat Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (I) huruf a merupakan penghitungan sebagai pengganti nilai aset yang rusak dan kerugian ekonomi yang timbul akibat adanya aset yang rusak sementara. Pasal 31 Penghitungan perkiraan biaya pemulihan akibat Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b merupakan penghitungan perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk mengembalikan sistem elektronik seperti sebelum Krisis Siber. Pasal 32 (1) Evaluasi penanganan Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai proses penanganan Krisis Siber yang telah dilaksanakan sesuai dengan rencana kontingensi. (2) Hasil SK No 16163l A ...

Select target paragraph3