PRESIOEN REPUSLIK !NDONESIA - 11- e. f. penguatan sistem yang tidak terdampak Krisis Siber; dan koordinasi dengan Pemangku Kepentingan dalam rangka penerapan protokol komunikasi Krisis Siber dan pengendalian informasi kepada publik. Pasal 26 (1) Pemulihan Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan upaya pemulihan sistem elektronik terdampak. (2) Upaya pemulihan sistem elektronik terdampak sebagaimana dimaksud pa.da ayat (t) dilakukan dengan cara: a. b. pengembalian data dan sistem terdampak; atau penggunaan sumber daya cadangan dan/atau altematif. (3) Setelah upaya pemulihan sistem elektronik terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan kegiatan pengujian ulang terhadap fungsi vital dan fungsi pendukung untuk memastikan capaian pemulihan terpenuhi. (4) Capaian pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai berdasarkan: a. walrhr pemulihan di bawah batas walrhr maksimal yang ditetapkan berdasarkan rencana kontingensi Krisis Siber; b. jumlah data yang terpulihkan sesuai dengan batas jumlah data minimal yang ditetapkan berdasarkan c. rencana kontingensi Krisis Siber; dan/ atau fungsi vital dan fungsi pendukung yang terpulihkan sesuai dengan batas fungsi vital dan fungsi pendukung minimal yang ditetapkan berdasarkan rencana kontingensi Krisis Siber. Pasal 27 (1) Pelaporan penanganan Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c merupakan penyampaian laporan akhir penanganan Krisis Siber dari gugus tugas Krisis Siber kepada Presiden. (2) Laporan akhir penanganan Krisis Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. b. hasil analisis dan capaian penanganan Krisis Siber; dan rekomendasi tindak lanjut penanganan Krisis Siber. Pasal SK No 155954A 28...

Select target paragraph3