PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan
kebijakan Keamanan Siber.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Manajemen Krisis Siber sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan
Badan.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 34
Pendanaan penyelenggaraan Strategi Keamanan Siber
Nasional dan Manajemen Krisis Siber bersumber dari:
a.
b.
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Peraturan Presiden
ini mulai berlaku pada
tanggal
diundangkan.
Agar
SK No l6l632A