FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -24- e. melihat informasi yang disampaikan berupa f. g. tawaran Kontrak Elektronik atau iklan; mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi; dan/ atau membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi. (41 Penyelenggara Agen Elektronik harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi. Pasal 38 (1) Agen Elektronik dapat diselenggarakan untuk lebih dari 1 (satu) kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik yang didasarkan pada perjanjian antara para pihak. (21 Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit: a. b. c. d. e. f. g. (3) hak dan kewajiban; tanggung;iawab; mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa; jangka waktu; biaya; cakupan layanan; dan pilihan hukum. Dalam hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk lebih dari 1 (satu) kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik wajib memberikan perlakuan yang sama terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik yang menggunakan Agen Elektronik tersebut. (4) Dalarn hal Agen Elektronik diselenggarakan untuk kepentingan lebih dari I (satu) Penyelenggara Sistem Elektronik, penyelenggara Agen Elektronik tersebut dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik tersendiri. Bagian . . SK No 011706 A .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents