FRESIDEN '
REPUBLIK INDONESIA
-23-
(2\
(3)
l4l
Agen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari Sistem Elektronik.
Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik berlaku
mutatis mutandis terhadap penyelenggara Agen
Elektronik.
Agen Elektronik dapat berbentuk:
a. visual;
b. audio;
c. Data Elektronik; dan
d. bentuk lainnya.
Pasal 37
(1) Penyelenggara Agen Elektronik wajib memuat atau
menyampaikan informasi untuk melindungi hak
pengguna pada Agen Elektronik yang
diselenggarakannya, meliputi paling sedikit informasi
mengenai:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
identitas penyelenggara Agen Elektronik;
objek yang ditransaksikan;
kelayakan atau keamanan Agen Elektronik;
tata cara penggunaan perangkat;
syarat kontrak;
prosedur mencapai kesepakatan;
jaminan privasi dan/atau pelindungan Data Pribadi;
dan
h. nomor telepon pusat pengaduan.
(21 Penyelenggara Agen Elektronik wajib memuat atau
menyediakan fitur dalam rangka melindungi hak
pengguna pada Agen Elektronik yang
sesuai dengan karakteristik Agen
Elektronik yang digu.nakannya.
(3) Fitur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa
fasilitas untuk:
a. melakukan koreksi;
b. membatalkanperintah;
c. memberikan konfirmasi.atau rekonfirmasi;
d. .' memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan
aktivitas berikutnya;
e. melihat . .
SK No 01'1705 A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents