FRESTDEN
REFUBLIK INDONESIA
-25Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 39
(1) Dalam penyelenggaraan
Agen Elektronik, penyelenggara
Agen Elektronik harus memperhatikan prinsip:
a.
b.
c.
d.
e.
kehati-hatian;
pengamanan dan terintegrasinya sistem Teknologi
Informasi;
pengendalian pengamanan atas aktivitas Transaksi
Elektronik;
efektivitas dan efisiensi biaya; dan
pelindungan konsumen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Penyelenggara Agen Elektronik wajib memiliki dan
menjalankan prosedur standar pengoperasian yang
memenuhi prinsip pengendalian pengamanan data
pengguna dan Transaksi Elektronik.
(3)
Prinsip pengendalian pengamanan data pengguna dan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (21melipufi:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
kerahasiaan;
integritas;
ketersediaan;
keautentikan;
otorisasi; dan
kenirsangkalan.
Pasal 40
(1) Penyelenggara Agen Elektronik wajib:
a. melakukan pengujian keautentikan identitas dan
memeriksa otorisasi Pengguna Sistem Elektronik
yang melakukan Transaksi Elektronik;
b. memiliki . .
SK No 011707 A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents