FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-14(21
Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak relevan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. penghapu san (right to erasurel; dan
b. pengeluaran dari daftar mesin pencari (right
(3)
to
deli.stingl.
Penyelenggara Sistem Elektronik yang wajib menghapus
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Penyelenggara Sistem Elektronik yang memperoleh
dan/atau memproses Data Pribadi di bawah kendalinya.
Pasal 16
(1)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
tidak relevan yang dilakukan penghapusan lright
to
erasurel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf a terdiri atas Data Pribadi yang:
a. diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik
Data Pribadi;
b. telah ditarik persetqjuannya oleh pemilik
Data
Pribadi;
c. diperoleh dan diproses dengan cara melawan
(21
hukum;
d. sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan
berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
e. penggunaannya telah melampaui waktu sesuai
dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan ; dan / at au
f. ditampilkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik
yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik Data
Pribadi.
Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku dalam hal Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut wajib disimpan
atau dilarang untuk dihapus oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
SK No011696 A
17. .
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents