FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -14(21 Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. penghapu san (right to erasurel; dan b. pengeluaran dari daftar mesin pencari (right (3) to deli.stingl. Penyelenggara Sistem Elektronik yang wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang memperoleh dan/atau memproses Data Pribadi di bawah kendalinya. Pasal 16 (1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang dilakukan penghapusan lright to erasurel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas Data Pribadi yang: a. diperoleh dan diproses tanpa persetujuan pemilik Data Pribadi; b. telah ditarik persetqjuannya oleh pemilik Data Pribadi; c. diperoleh dan diproses dengan cara melawan (21 hukum; d. sudah tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan ; e. penggunaannya telah melampaui waktu sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan / at au f. ditampilkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik Data Pribadi. Kewajiban penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut wajib disimpan atau dilarang untuk dihapus oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal SK No011696 A 17. . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents