FRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
e. penampilan,
(3)
(4)
transfer,
penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/ atau
f. penghapusan atau pemusnahan.
Pemrosesan Data Pribadi harus memenuhi ketentuan
adanya persetujuan yang sah dari pemilik Data Pribadi
untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah
disampaikan kepada pemilik Data Pribadi.
Selain adanya persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), pemrosesan Data Pribadi harus memenuhi
ketentuan yang diperlukan untuk:
a. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal pemilik
Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau
untuk memenuhi permintaan pemilik Data Pribadi
pada saat akan melakukan perjanjian;
b. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali Data
Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. pemenuhan pelindungan kepentingan yang sah (uital
interest) pemilik Data Pribadi;
d. pelaksanaan kewenangan pengendali Data Pribadi
berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. pemenuhan kewajiban pengendali Data Pribadi
dalam pelayanan publik untuk kepentingan umum;
f.
(5)
pengumuman,
dan/atau
pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dari
pengendali Data Pribadi dan/atau pemilik Data
Pribadi.
Jika terjadi kegagalan dalam pelindungan terhadap Data
Pribadi yang dikelolanya, Penyelenggara Sistem
Elektronik wajib memberitahukan secara tertulis
kepada pemilik Data Pribadi tersebut.
(6)
Ketentuan mengenai teknis pemrosesan Data Pribadi
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan pemndangundangan.
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik
wajib
menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah
kendalinya atas permintaan orang yang bersanglmtan.
SK No011695 A
(2) Kewajiban . .
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents