FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9(2) Penyelenggara Sistem Elekronik Sistem wajib Elektroniknya tidak memastikan memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sesuai dengan (3) ketentuan perundang-undangan. Ketentuan mengenai kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pendaftaran Sistem Elektronik Pasal 6 (1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan (21 (3) (4) pendaftaran. Kewajiban melakukan pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik. Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Perangkat Keras Pasal 7 (1) Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus: a. memenuhi aspek keamanan, interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan; b. mempunyai layanan dukungan c. teknis, pemeliharaan, dan/ atau purnajual dari penjual atau penyedia; dan memiliki jaminan keberlanjutan layanan. (2) Pemenuhan . . SK No011691 A .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents