FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9(2)
Penyelenggara Sistem Elekronik
Sistem
wajib
Elektroniknya tidak
memastikan
memfasilitasi
penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang sesuai dengan
(3)
ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai kewajiban Penyelenggara Sistem
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pendaftaran Sistem Elektronik
Pasal 6
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan
(21
(3)
(4)
pendaftaran.
Kewajiban melakukan pendaftaran bagi Penyelenggara
Sistem Elektronik dilakukan sebelum Sistem Elektronik
mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Menteri melalui pelayanan perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) mengacu pada norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Perangkat Keras
Pasal 7
(1)
Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara
Sistem Elektronik harus:
a. memenuhi aspek keamanan, interkonektivitas dan
kompatibilitas dengan sistem yang digunakan;
b. mempunyai layanan dukungan
c.
teknis,
pemeliharaan, dan/ atau purnajual dari penjual atau
penyedia; dan
memiliki jaminan keberlanjutan layanan.
(2) Pemenuhan . .
SK No011691 A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents