FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-10-
(2) Pemenuhan terhadap persyaratan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui
sertifikasi atau bukti-bukti sejenis lainnya.
Bagian Keempat
Perangkat Lunak
Pasal 8
Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik harus:
a. terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana
mestinya; dan
b. memastikan keberlanjutan layanan.
Pasal 9
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Pengembang yang menyediakan Perangkat Lunak yang
khusus dikembangkan untuk Penyelenggara Sistem
Elektronik Lingkup Publik wajib menyerahkan kode
sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada
Instansi atau institusi yang bersangkutan.
Instansi atau institusi yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyimpan kode sumber
dan dokumentasi atas Perangkat Lunak dimaksud pada
sarana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
belum tersedia, Instansi atau institusi dapat menyimpan
kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak
kepada pihak ketiga terpercaya penyimpan kode
sumber.
Pengembang wajib menjamin perolehan dan/ atau Akses
terhadap kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat
Lunak kepada pihak ketiga terpercaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Penyelenggara Sist6m Elektronik Lingkup Publik wajib
menjamin kerahasiaan kode sumber Perangkat Lunak
yang digunakan dan hanya digunakan untuk
kepentingan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
Publik.
(6) Ketentuan. .
SK No 011692 A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents