FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- 11-
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyerahan
kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak
kepada Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dan penyimpanan kode sumber dan
dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga
terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Tenaga Ahli
Pasal 10
(1) Tenaga ahli yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem
Elektronik harus memiliki kompetensi di bidang Sistem
Elektronik atau Teknologi Informasi.
(21 Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Tata Kelola Sistem Elektronik
Pasal
(1)
11
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin:
a. tersedianya perjanjian tingkat layahan;
b. tersedianya perjanjian keamanan
informasi
terhadap jasa layanan Teknologi Informasi yang
digunakan; dan
c. keamanan informasi dan sarana komunikasi
internal yang diselenggarakan.
(21 Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menjamin setiap
komponen dan keterpaduan seluruh Sistem Elektronik
beroperasi sebagaimana mestinya.
Pasal 12
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan
manajemen risiko terhadap kemsakan atau kerugian yang
ditimbulkan.
Pasal
SK No 011693 A
13. . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents