FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA - 11- (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyerahan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan penyimpanan kode sumber dan dokumentasi atas Perangkat Lunak kepada pihak ketiga terpercaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Tenaga Ahli Pasal 10 (1) Tenaga ahli yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi. (21 Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Tata Kelola Sistem Elektronik Pasal (1) 11 Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjamin: a. tersedianya perjanjian tingkat layahan; b. tersedianya perjanjian keamanan informasi terhadap jasa layanan Teknologi Informasi yang digunakan; dan c. keamanan informasi dan sarana komunikasi internal yang diselenggarakan. (21 Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya. Pasal 12 Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan manajemen risiko terhadap kemsakan atau kerugian yang ditimbulkan. Pasal SK No 011693 A 13. . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents