FRESIDEN
FEPUBLIK INDONESIA
-16a. penyediaan saluran komunikasi antara Penyelenggara
Sistem Elektronik dengan pemilik Data Pribadi;
b. fitur penghapusan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang
memungkinkan pemilik Data Pribadi melakukan
c.
penghapusan Data Pribadinya; dan
pendataan atas permintaan penghapusan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
relevan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
(4)
mekanisme
penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai mekanisme penghapusan dalam
sektor tertentu dapat dibuat oleh Kementerian atau
Iembaga terkait setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Pasal 19
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan tata
kelota Sistem Elektronik yang baik dan akuntabel.
(21 Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling
sedikit memenuhi persyaratan:
'
a. tersedianya prosedur atau petunjuk dalam
penyelenggaraan Sistem Elektronik yang
b.
didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan
bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti oleh
pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut;
adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk
menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pedoman
pelaksanaan;
c. adanya kelembagaan dan
kelengkapan personel
pendukung bagi pengoperasian Sistem Elektronik
sebagaimana mestinya;
d.
adanya penerapan manajemen kinerja pada Sistem
Elektronik yang. diselenggarakannya untuk
memastikan Srstem Elektronik beroperasi
sebagaimana mestinya; dan
e. adanya . .
SK No 011698 A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents