FRESIDEN FEPUBLIK INDONESIA -16a. penyediaan saluran komunikasi antara Penyelenggara Sistem Elektronik dengan pemilik Data Pribadi; b. fitur penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang memungkinkan pemilik Data Pribadi melakukan c. penghapusan Data Pribadinya; dan pendataan atas permintaan penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai (4) mekanisme penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan mengenai mekanisme penghapusan dalam sektor tertentu dapat dibuat oleh Kementerian atau Iembaga terkait setelah berkoordinasi dengan Menteri. Pasal 19 (1) Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan tata kelota Sistem Elektronik yang baik dan akuntabel. (21 Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan: ' a. tersedianya prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik yang b. didokumentasikan dan/atau diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dimengerti oleh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; adanya mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan dan kejelasan prosedur pedoman pelaksanaan; c. adanya kelembagaan dan kelengkapan personel pendukung bagi pengoperasian Sistem Elektronik sebagaimana mestinya; d. adanya penerapan manajemen kinerja pada Sistem Elektronik yang. diselenggarakannya untuk memastikan Srstem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya; dan e. adanya . . SK No 011698 A .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents