PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7e. adanya rencana menjaga
(3)
keberlangsungan
yang
penyelenggaraan Sistem Elektronik
dikelolanya.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Kementerian atau Lembaga terkait dapat menentukan
persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1)
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib
memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk
menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan
risiko dari dampak yang ditimbulkannya.
(21 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib
melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau
penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di
wilayah Indonesia.
(3) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dapat
melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau
penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di
luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan
tidak tersedia di dalam negeri.
(4) Kriteria teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan
oleh komite yang terdiri atas kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika, lembaga yang membidangi
urusan pengkajian dan penerapan teknologi, lembaga
yang membidangi urusan keamanan siber, dan
Kementerian atau Lembaga terkait.
(5) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Menteri.
(6) Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
Pubtik menggunakan layanan pihak
ketiga,
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib
melakukan klasifikasi data sesuai risiko yang
ditimbulkan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi data sesuai
risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 21
SK No011699 A
...
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents