BADAN SIBER BSSN DAN SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA Meningkatkan penerapan tata kelola keamanan penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat 1.Menerapkan kebijakan, standar dan pedoman keamanan siber dan keamanan informasi ekosistem ekonomi digital termasuk UMKM, 2.Melakukan pendaftaran dan/atau mendapatkan perijinan penyelenggaraan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan 3.Kepatuhan pada kewajiban peraturan perundang-undangan dan Kesesuaian dengan kebijakan, standar, prosedur keamanan siber 4.Melaporkan insiden keamanan siber pada lembaga yang membidangi urusan keamanan siber 5.memastikan efektifitas pengawasan oleh Kementerian/Lembaga dan penegak hukum. UPAYA STAKEHOLDER BISNIS Meningkatkan penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital 1. Menerapkan kebijakan, standar, prosedur dan pedoman pelindungan infrastruktur informasi vital 2. Memutahirkan profil risiko keamanan siber infrastruktur informasi vital nasional. 3. Membangun kapabilitas pengelolaan krisis siber IIV secara berkelanjutan. 4. Meningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia pada penyelenggara infrastruktur informasi vital, dalam menerapkan standar pelindungan infrastruktur informasi vital serta penanggulangan dan pemulihan insiden. 5. Meningkatkan kematangan penerapan perlindungan infrastruktur informasi vital 6. Menjaga keberlangsungan bisnis dan pemulihan bencana penyelenggaraan infrastruktur informasi vital; 7. Berbagi informasi keamanan siber; 8. Peningkatan Kerjasama dalam pelindungan IIV 11. Memastikan efektifitas Pengawasan dan Pengendalian penerapan kerangka kerja perlindungan infrastruktur informasi vital Peningkatan kapabilitas keamanan siber 1.Peningkatan kompetensi SDM yang mengacu pada Peta Okupasi keamanan siber dan kebutuhan industri 2.Penyelenggarakan kampanye kesadaran keamanan siber dan pelindungan data pribadi 3.Peningkatan kompetensi UMKM dalam keamanan transformasi digital dan pelindungan data pribadi 4.Meningkatkan kapabilias pengembangan produk dan layanan industri keamanan siber nasional 5.Menumbuhkan Lembaga Pendidikan dan Lembaga sertifikasi Profesi yang terakreditasi di bidang Keamanan siber © 2019 BSSN All Rights Reserved 15 Memperkuat kemitraan di bidang keamanan siber 1.Mempromosikan regulasi nasional tentang keamanan dan ketahanan siber, informasi dan transaksi elektronik serta perlindungan data pribadi 2.Terselenggaranya jejaring Information Sharing Analysis Center (ISAC) untuk berbagi informasi terkai ancaman, kerawanan, dan risiko keamanan siber 3.Memenuhi persyaratan skema sertifikasi keamanan, seperti sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi, sertifikasi keandalan sistem elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik. 4.Pengembangan Bisnis produk Home grown Industri dan cybersecurity startup 5.Industri Keamanan siber Menyediakan soluasi keamanan siber bagi Penyelenggara sistem elektronik 6.Bekerjasama mengembangkan teknologi keamanan siber untuk mengamankan perangkat pengguna, termasuk keamanan perangkat Internet Of Thing.

Select target paragraph3