BADAN SIBER BSSN DAN SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA UPAYA STAKEHOLDER PEMERINTAH (1) Memperkuat Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Melindungi Infrastruktur Informasi 1.Menerapkan kebijakan, standar, prosedur dan pedoman manajemen keamanan SPBE 2.Menerapkan Uji kelaikan keamanan pada infrastruktur SPBE 3.Menerapkan uji Keandalan layanan elektronik (e-Services) pemerintah berbasis elektronik 4.Menetapkan dan melaksanakan penilaian tingkat kesesuaian (Audit keamanan) antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar Keamanan SPBE yang telah ditetapkan 5.Menerapkan keamanan siber berbasis revolusi industry 4.0 pada ekosistem smart city 1. Mekanisme identifikasi dan menetapkan sektor infrastruktur informasi vital; 2. Mekanisme identifikasi dan menetapkan infrastruktur informasi vital, sistem, layanan dan data elektronik strategis. 3. Membangun Kerangka kerja perlindungan infrastruktur informasi vital nasional; 4. Meningkatkan kapabilitas tata kelola keamanan siber di Kementerian/Lembaga yang membidangi sektor infrastruktur informasi vital; 5. Penerapan kebijakan, standar, prosedur dan pedoman pelindungan IIVN; 6. Meningkatkan kematangan penerapan perlindungan infrastruktur informasi vital 7. Memutahirkan profil risiko keamanan siber termasuk pemetaan interdependensi antar sektor infrastruktur informasi vital nasional 8. Meningkatkan penanggulangan dan pemulihan insiden; 9. Membangun kapabilitas pengelolaan krisis siber nasional secara berkelanjutan 10.Keberlangsungan bisnis dan pemulihan bencana penyelenggaraan infrastruktur informasi vital; 11.Berbagi informasi keamanan siber; 12.Penyiapan dan peningkatan kapasitas dan kapabailitas sumber daya manusia penyelengara infrastruktur informasi vital; 13.Peningkatan Kerjasama dalam pelindungan IIVN; 14.Pengawasan dan Pengendalian penerapan kerangka kerja perlindungan infrastruktur informasi vital Vital Nasional Memperkuat Keamanan Siber pada Ekonomi Digital 1.Menerapkan Tata kelola Penyelenggaraan Sistem elektronik privat dan mekanisme satu data untuk pendaftaran dan perijinan Penyelenggara Sistem elektronik Privat 2.Menerapkan kebijakan, standar, prosedur dan pedoman manajemen keamanan siber dan keamanan informasi pada ekosistem ekonomi digital, 3.Meningkatkan program keamanan siber UMKM dan transformasi digital. 4.Memberlakukan skema sertifikasi keamanan Sistem elektronik sebagai kepatuhan keamanan informasi dan keamanan siber. 5.Membangun program perlindungan konsumen bertransaksi secara online. 6.Pengawasan dan Pengendalian penerapan Keamanan siber dalam kerangka kerja Ekonomi digital nasional © 2019 BSSN All Rights Reserved 13 Memperkuat kerangka kerja dan Penegakan hukum siber 1.Mensinergikan peraturan perundang-undangan terka dalam ketahanan dan keamanan siber, perlindungan data pribadi, informasi dan transaksi elektronik dan peraturan perundang-undangn terkait lainnya. 2.Membangun sistem terpadu penegakan hukum kejahatan siber 3.Memfasilitasi perlindungan hak atas kekayaan intelektual dalam ruang siber. 4.Meningkatkan kapabilitas penegakan hukum siber, termasuk di dalam dark web dan investigasi penanganan insiden

Select target paragraph3