Kementerian Pertahanan RI pada salah satu atau keseluruhan dari faktor-faktor arsitektur pengamanan informasi meliputi pengamanan SDM, pengamanan logikal dan pengamanan fisik. Tatacara lebih rinci dari implementasi masing-masing tahapan penyelenggaraan pertahanan siber seperti di atas, akan dibuat oleh satker pelaksana di bidang pertahanan siber. Tahapan tersebut di atas digambarkan dalam siklus pertahanan siber yang terdapat pada lampiran III. 4.4. Pentahapan Kegiatan Pertahanan Siber Dalam mendukung aspek-aspek persiapan, pengembangan dan pengoperasian pertahanan siber sebagaimana diuraikan di atas, perlu disediakan anggaran yang terprogram agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi secara lengkap dan tepat waktu. Selanjutnya pentahapan operasional Pertahanan Siber Kemhan/TNI dilaksanakan sebagai berikut : a. Tahap Persiapan Dalam yaitu : 1) tahapan ini dilaksanakan dua fokus kegiatan Tim Kerja (Desk) Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan, melaksanakan penyusunan produk kebijakan Pertahanan Siber, sebagai berikut : a) Peta Jalan Strategi Nasional Pertahanan Siber. b) Peta Jalan Pembinaan Pertahanan Siber. c) Rancangan Permenhan tentang Pusat Operasi Pertahanan Siber. d) Rancangan Permenhan tentang pengamanan informasi di lingkungan Kemhan/TNI. PEDOMAN PERTAHANAN SIBER Kemampuan SDM 42

Select target paragraph3