Kementerian Pertahanan RI BAB III POKOK-POKOK PERTAHANAN SIBER 3.1. Umum Dalam rangka persiapan, pembangunan, pengembangan dan penerapan pertahanan siber di lingkungan Kemhan/TNI, diperlukan persamaan pemahaman tentang prinsip-prinsip, sasaran serta tugas, peran dan fungsi pertahanan siber yang akan dilaksanakan. Hal ini menjadi acuan dalam penetapan resiko yang ditimbulkan sehingga menentukan langkah-langkah pertahanan siber yang akan diambil. 3.2. Prinsip-prinsip Pertahanan Siber a. Memiliki model pengamanan informasi yang terstruktur dan terintegrasi serta mengadopsi berbagai standar dan panduan pengamanan informasi yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang. b. Faktor kerahasiaan, integritas dan ketersediaan pertahanan siber harus dipastikan sejak tahap perancangan sebagai salah satu prinsip dasar keamanan informasi. c. Pertahanan siber mengandung unsur kebijakan, kelembagaan, teknologi dan infrastruktur pendukung serta Sumber Daya Manusia. d. Implementasi pertahanan siber harus dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi, integritas yang tinggi dan terlindungi. e. Dilakukan secara efektif dan efisien dalam bentuk keamanan fisik dan keamanan logis secara terintegrasi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin teknologi terbuka dan produk Indonesia dalam rangka kemandirian dan kedaulatan. f. Penetapan zona pengamanan berdasarkan klasifikasi SDM yang terlibat seperti administrator, pengguna dan tipe lain. PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 18

Select target paragraph3