Kementerian Pertahanan RI
BAB III
POKOK-POKOK PERTAHANAN SIBER
3.1. Umum
Dalam rangka persiapan, pembangunan, pengembangan dan
penerapan pertahanan siber di lingkungan Kemhan/TNI,
diperlukan persamaan pemahaman tentang prinsip-prinsip,
sasaran serta tugas, peran dan fungsi pertahanan siber yang
akan dilaksanakan. Hal ini menjadi acuan dalam penetapan
resiko yang ditimbulkan sehingga menentukan langkah-langkah
pertahanan siber yang akan diambil.
3.2. Prinsip-prinsip Pertahanan Siber
a.
Memiliki model pengamanan informasi yang terstruktur dan
terintegrasi serta mengadopsi berbagai standar dan
panduan pengamanan informasi yang ditetapkan oleh
institusi yang berwenang.
b.
Faktor kerahasiaan, integritas dan ketersediaan pertahanan
siber harus dipastikan sejak tahap perancangan sebagai
salah satu prinsip dasar keamanan informasi.
c.
Pertahanan
siber
mengandung
unsur
kebijakan,
kelembagaan, teknologi dan infrastruktur pendukung serta
Sumber Daya Manusia.
d.
Implementasi pertahanan siber harus dilakukan oleh SDM
yang memiliki kompetensi, integritas yang tinggi dan
terlindungi.
e.
Dilakukan secara efektif dan efisien dalam bentuk
keamanan fisik dan keamanan logis secara terintegrasi
dengan memanfaatkan semaksimal mungkin teknologi
terbuka dan produk Indonesia dalam rangka kemandirian
dan kedaulatan.
f.
Penetapan zona pengamanan berdasarkan klasifikasi SDM
yang terlibat seperti administrator, pengguna dan tipe lain.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
18