Kementerian Pertahanan RI
BAB II
URGENSI PERTAHANAN SIBER
2.1. Umum
Urgensi pertahanan siber ditujukan untuk mengantisipasi
datangnya ancaman ancaman dan serangan siber yang
terjadi dan menjelaskan posisi ketahanan saat ini, sehingga
diperlukan kesiapan dan ketanggapan dalam menghadapi
ancaman serta memiliki kemampuan untuk memulihkan
akibat dampak serangan yang terjadi di ranah siber.
2.2. Ancaman dan Serangan Siber
a.
Ancaman Siber
1)
Sumber Ancaman
Sumber Ancaman adalah entitas yang berkeinginan
atau memiliki niat dan benar-benar secara nyata
akan melakukan kegiatan yang melanggar norma
dan hukum, aturan dan ketentuan serta kaidah atau
kontrol keamanan informasi serta aset fisik lainnya,
dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang
bersifat materil dan immateril. Ancaman dan
serangan tersebut dapat dilakukan oleh pelaku yang
mewakili pemerintah (State Actor) atau non
pemerintah (Non State Actor), sehingga pelaku bisa
bersifat perorangan, kelompok, golongan, organisasi
atau bahkan sebuah
negara.
Secara
umum
unsur-unsur yang dapat diidentifikasi memiliki potensi
sebagai sumber ancaman terdiri atas :
a)
Sumber Internal dan Eksternal.
b)
Kegiatan Intelijen.
c)
Kekecewaan.
d)
Investigasi.
e)
Organisasi Ekstremis.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
6