Kementerian Pertahanan RI
1.5. Pengertian
a.
Ruang siber (cyberspace) atau siber adalah ruang
dimana komunitas saling terhubung menggunakan
jaringan (misalnya internet) untuk melakukan berbagai
kegiatan sehari-hari.
b.
Serangan Siber adalah segala bentuk perbuatan,
perkataan, pemikiran baik yang dilakukan dengan
sengaja maupun tidak sengaja oleh pihak mana pun,
dengan motif dan tujuan apa pun, yang dilakukan di
lokasi mana pun, yang disasarkan pada sistem elektronik
atau muatannya (informasi) maupun peralatan yang
sangat bergantung pada teknologi dan jaringan dalam
skala apa pun, terhadap obyek vital maupun nonvital
dalam lingkup militer dan nonmiliter, yang mengancam
kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan
bangsa.
c.
Keamanan Siber Nasional (National cyber security)
adalah
segala
upaya
dalam
rangka
menjaga
kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan informasi serta
seluruh sarana pendukungnya di tingkat nasional, yang
bersifat lintas sektor.
d.
Pertahanan siber (cyber defense) adalah suatu upaya
untuk menanggulangi serangan siber yang menyebabkan
terjadinya
gangguan
terhadap
penyelenggaraan
pertahanan negara.
e.
Pedoman Pertahanan Siber adalah panduan dan/atau
acuan yang digunakan untuk persiapan, pembangunan,
pengembangan dan penerapan pertahanan siber di
lingkungan Kemhan/TNI.
f.
Infrastruktur kritis adalah aset, sistem, maupun jaringan,
berbentuk fisik maupun virtual yang sangat vital, dimana
gangguan
terhadapnya
berpotensi
mengancam
keamanan,
kestabilan
perekonomian
nasional,
keselamatan dan kesehatan masyarakat atau gabungan
diantaranya.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
5