Kementerian Pertahanan RI 1.5. Pengertian a. Ruang siber (cyberspace) atau siber adalah ruang dimana komunitas saling terhubung menggunakan jaringan (misalnya internet) untuk melakukan berbagai kegiatan sehari-hari. b. Serangan Siber adalah segala bentuk perbuatan, perkataan, pemikiran baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja oleh pihak mana pun, dengan motif dan tujuan apa pun, yang dilakukan di lokasi mana pun, yang disasarkan pada sistem elektronik atau muatannya (informasi) maupun peralatan yang sangat bergantung pada teknologi dan jaringan dalam skala apa pun, terhadap obyek vital maupun nonvital dalam lingkup militer dan nonmiliter, yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. c. Keamanan Siber Nasional (National cyber security) adalah segala upaya dalam rangka menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan informasi serta seluruh sarana pendukungnya di tingkat nasional, yang bersifat lintas sektor. d. Pertahanan siber (cyber defense) adalah suatu upaya untuk menanggulangi serangan siber yang menyebabkan terjadinya gangguan terhadap penyelenggaraan pertahanan negara. e. Pedoman Pertahanan Siber adalah panduan dan/atau acuan yang digunakan untuk persiapan, pembangunan, pengembangan dan penerapan pertahanan siber di lingkungan Kemhan/TNI. f. Infrastruktur kritis adalah aset, sistem, maupun jaringan, berbentuk fisik maupun virtual yang sangat vital, dimana gangguan terhadapnya berpotensi mengancam keamanan, kestabilan perekonomian nasional, keselamatan dan kesehatan masyarakat atau gabungan diantaranya. PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 5

Select target paragraph3