Kementerian Pertahanan RI
8)
Menyusun IT Security Technology Policy berbasis
risiko bagi Pertahanan Siber untuk perangkat lunak
maupun perangkat keras.
9)
Melaksanakan kegiatan kerjasama operasional
dengan kementerian / lembaga nasional.
Output :
1)
Terlaksananya
implementasi
Penyelenggaraan
Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan, yang
dimulai dengan penetapan kelembagaan organisasi
Pertahanan Siber.
2)
Terlaksananya
pengawasan
audit
sistem
manajemen pengamanan informasi Kemhan/TNI
secara independen dengan cakupan SDM, Proses
dan Teknologi sesuai dengan SNI 27001 dan praktik
terbaik pengamanan sistem informasi yang
ditetapkan Kemkominfo (ISSAF, OWASP, PCI-DSS,
dll) dalam melihat kesiapan pertahanan siber
Kemhan/TNI.
3)
Terlaksananya perekrutan dan pembinaan SDM
Pertahanan Siber yang kompetitif berstandar
nasional dan berskala internasional, peningkatan
pelatihan pertahanan siber antara lain melalui
kegiatan pelatihan, seminar, lokakarya pengamanan
informasi di dalam dan luar negeri.
4)
5)
Tersedianya
dashboard
sistem
informasi
infrastruktur yang tersambung dengan sistem
infrastruktur Pertahanan Siber lintas sektoral guna
updating kebijakan dan strategi pertahanan siber.
Terwujudnya pengembangan ruang komando dan
pengendalian sistem pertahanan siber (Cyber
Operation Center) termasuk sistem sarana dan
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
45