Kementerian Pertahanan RI
terbaik pengamanan sistem informasi yang
ditetapkan Kemkominfo (ISSAF, OWASP, PCI-DSS,
dll) dalam melihat kesiapan pertahanan siber
Kemhan/TNI.
3)
Melaksanakan perekrutan dan pembinaan SDM
Pertahanan Siber yang kompetitif berstandar
nasional dan berskala internasional, peningkatan
pelatihan pertahanan siber antara lain melalui
kegiatan pelatihan, seminar, lokakarya pengamanan
informasi di dalam dan luar negeri.
4)
Menyiapkan
dashboard
sistem
informasi
infrastruktur yang tersambung dengan sistem
infrastruktur Pertahanan Siber lintas sektoral guna
updating kebijakan dan strategi pertahanan siber.
5)
Pengembangan ruang komando dan pengendalian
sistem pertahanan siber (Cyber Operation Center)
termasuk sistem sarana dan prasarana pelatihan
dan penelitian, dengan mengacu kepada praktik
terbaik (best practises) dan memperhatikan
kemandirian dan kedaulatan.
6)
Menyusun konsep dan implementasi kemandirian
infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi
dalam rangka kedaulatan siber menggunakan satelit
pertahanan secara mandiri, dengan kajian yang
melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
7)
Penyempurnaan dan peningkatan Grand Design
Arsitektur Enterprise Sisfohanneg dan sistem
informasi
Pertahanan
Siber
yang
selalu
memperhatikan kemajuan teknologi dan kondisi
sosial masyarakat.
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
44