Kementerian Pertahanan RI
(3)
(4)
(a)
Mencakup kerangka kerja untuk
menyusun sasaran dan menetapkan
arahan dan prinsip tindakan secara
menyeluruh
terkait
dengan
pengamanan informasi.
(b)
Mempertimbangkan
persyaratan
berkaitan dengan hukum atau regulasi,
serta kewajiban pengamanan informasi
sesuai tugas pokok.
(c)
Selaras dengan manajemen risiko
strategis organisasi dalam konteks
penetapan
dan
pemeliharaan
pengamanan informasi yang akan
dilaksanakan.
(d)
Menetapkan kriteria terhadap risiko
yang akan dievaluasi.
(e)
Ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Badan/Dirjen atau lainnya sesuai
struktur organisasi yang ada.
Menetapkan pendekatan asesmen risiko
pada organisasi dengan :
(a)
Mengidentifikasi
suatu
metodologi
asesmen risiko yang sesuai dengan
manajemen pengamanan informasi,
persyaratan hukum dan perundangundangan yang berlaku.
(b)
Mengembangkan
kriteria
untuk
menerima risiko dan mengidentifikasi
tingkat risiko
yang dapat diterima.
Metodologi asesmen risiko yang dipilih
harus memastikan bahwa asesmen
risiko memberikan hasil yang dapat
dibandingkan dan direproduksi.
Mengidentifikasi risiko, yaitu :
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
26