Kementerian Pertahanan RI
4)
n)
Akses sistem dan penggunaan baku (System
Access and Acceptable Use).
o)
Privasi daring (Online Privacy).
p)
Pelatihan dan kesadaran keamanan (Security
Training and Awareness).
q)
Asesmen diri (Self Assessment).
r)
Metrik dan pengukuran keamanan (Security
Metrics and Measurement).
s)
Komputasi bergerak (Mobile Computing).
t)
Keamanan Nirkabel (Wireless Security).
Manajemen Pengamanan Informasi di lingkungan
Kemhan/TNI.
Sistem ini merupakan bagian dari
sistem manajemen secara keseluruhan yang
menetapkan,
menerapkan,
mengoperasikan,
memantau, mengkaji, meningkatkan dan memelihara
keamanan informasi berdasarkan pendekatan risiko.
Sistem manajemen mencakup struktur, kebijakan,
kegiatan perencanaan, tanggung jawab, praktek,
prosedur, proses dan sumber daya organisasi.
a)
Dalam manajemen pengamanan informasi, satker
pelaksana bidang data dan informasi di
lingkungan Kemhan/TNI harus melakukan hal-hal
sebagai berikut :
(1)
Menetapkan ruang lingkup dan batasan
pengamanan informasi sesuai dengan tugas
pokok, organisasi, lokasi, aset dan teknologi,
termasuk rincian dari setiap pengecualian
dan dasar justifikasi dari ruang lingkup.
(2)
Menetapkan
kebijakan
pengamanan
informasi sesuai dengan tugas pokok,
organisasi, lokasi, aset dan teknologi yang :
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER
25