Kementerian Pertahanan RI 4) n) Akses sistem dan penggunaan baku (System Access and Acceptable Use). o) Privasi daring (Online Privacy). p) Pelatihan dan kesadaran keamanan (Security Training and Awareness). q) Asesmen diri (Self Assessment). r) Metrik dan pengukuran keamanan (Security Metrics and Measurement). s) Komputasi bergerak (Mobile Computing). t) Keamanan Nirkabel (Wireless Security). Manajemen Pengamanan Informasi di lingkungan Kemhan/TNI. Sistem ini merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang menetapkan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, mengkaji, meningkatkan dan memelihara keamanan informasi berdasarkan pendekatan risiko. Sistem manajemen mencakup struktur, kebijakan, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, praktek, prosedur, proses dan sumber daya organisasi. a) Dalam manajemen pengamanan informasi, satker pelaksana bidang data dan informasi di lingkungan Kemhan/TNI harus melakukan hal-hal sebagai berikut : (1) Menetapkan ruang lingkup dan batasan pengamanan informasi sesuai dengan tugas pokok, organisasi, lokasi, aset dan teknologi, termasuk rincian dari setiap pengecualian dan dasar justifikasi dari ruang lingkup. (2) Menetapkan kebijakan pengamanan informasi sesuai dengan tugas pokok, organisasi, lokasi, aset dan teknologi yang : PEDOMAN PERTAHANAN SIBER 25

Select target paragraph3