PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2021
TENTANG
PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
Menimbang
: a.
bahwa cepatnya perkembangan teknologi informasi perlu
disikapi dengan meningkatkan ketahanan diri pada
masyarakat dalam memahami kebenaran informasi yang
diterima dari berbagai media pemberitaan daring dan
media sosial, dan ketahanan diri masyarakat dalam
beraktivitas di ruang siber secara bijak dan aman;
b.
bahwa upaya meningkatkan ketahanan diri masyarakat
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf
a
merupakan
tanggung jawab Pemerintah yang dilaksanakan melalui
pemberian literasi media dan literasi keamanan siber
terhadap masyarakat dalam memanfaatkan ruang siber
secara bijak dan aman;
c.
bahwa pengaturan mengenai literasi media dan literasi
keamanan siber sebagaimana dimaksud dalam huruf b
belum diatur dalam peraturan perundang-undangan
sehingga perlu adanya pengaturan mengenai literasi
media dan literasi keamanan siber;
d.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara