-2- tentang Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 101); 2. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1464); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TENTANG PENYELENGGARAAN LITERASI MEDIA DAN LITERASI KEAMANAN SIBER. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Literasi Media adalah kegiatan untuk meningkatkan kemampuan mengakses, meneliti, mengevaluasi dan menciptakan informasi dalam berbagai wujud. 2. Literasi Keamanan Siber adalah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan pengamanan dan melindungi informasi atau sumber daya teknologi informasi demi mencegah terjadinya serangan siber. 3. Badan Siber disingkat dan BSSN menyelenggarakan Sandi adalah tugas Negara lembaga yang selanjutnya pemerintah pemerintahan di yang bidang keamanan siber dan sandi. 4. Pemangku Kepentingan adalah penyelenggara negara, badan usaha, sektor pendidikan, dan komunitas yang melakukan kegiatan Keamanan Siber. Literasi Media dan Literasi

Select target paragraph3