-2-
tentang Penyelenggaraan Literasi Media dan Literasi
Keamanan Siber;
Mengingat
: 1.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan
Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 101);
2.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan
Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1464);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TENTANG
PENYELENGGARAAN
LITERASI
MEDIA
DAN
LITERASI
KEAMANAN SIBER.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Literasi Media adalah kegiatan untuk meningkatkan
kemampuan mengakses, meneliti, mengevaluasi dan
menciptakan informasi dalam berbagai wujud.
2.
Literasi
Keamanan
Siber
adalah
kegiatan
untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam
melakukan pengamanan dan melindungi informasi atau
sumber
daya
teknologi
informasi
demi
mencegah
terjadinya serangan siber.
3.
Badan
Siber
disingkat
dan
BSSN
menyelenggarakan
Sandi
adalah
tugas
Negara
lembaga
yang
selanjutnya
pemerintah
pemerintahan
di
yang
bidang
keamanan siber dan sandi.
4.
Pemangku Kepentingan adalah penyelenggara negara,
badan usaha, sektor pendidikan, dan komunitas yang
melakukan
kegiatan
Keamanan Siber.
Literasi
Media
dan
Literasi