FRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -7 (4) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang merupakan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan. (5) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau kmbaga berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan; dan b. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk: 1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa; 2. menyediakan, mengelola, 3. dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan; pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna; 4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial; 5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, frlm, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau 6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Pasal SK No011689 A 3...

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents