PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-634. Pengguna Nama Domain adalah Orang, Instansi
35.
36.
37.
38.
39.
Penyelenggara Negara, Badan Usaha, atau masyarakat
yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama
Domain kepada Registrar Nama Domain.
Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya
disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan
yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain
yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau
perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang
ditunjuk oleh Presiden.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
BAB II
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1)
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh
Penyelenggara Sistem Elektronik.
(21
Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
b.
(3)
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik; dan
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
meliputi:
a. Instansi; dan
b. institusi yang ditunjuk oleh Instansi.
(4) Penyelenggara . .
SK No 011688 A
.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents