FRESIDEN
REFUBLIK TNDONESIA
-39-
a.
Penanda Tangan menyampaikan identitas kepada
Penyelenggara Sertifi kasi Elektronik;
b. Penanda Tangan melakukan registrasi
c.
kepada
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan
dalam hal diperlukan, Penyelenggara Sertilikasi
Elektronik dapat melimpahkan secara rahasia data
identitas Penanda Tangan kepada Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik lainnya dengan persetujuan
Penanda Tangan.
(2)
(3)
Mekanisme yang digunakan untuk penggunaan Data
Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk Tanda
Tangan Elektronik menerapkan kombinasi paling sedikit
2 (dua) faktor autentikasi.
Proses verifikasi Informasi Elektronik yang
ditandatangani dapat dilakukan dengan memeriksa data
verifikasi Tanda Tangan Elektr6nik untuk menelusuri
setiap perubahan data yang ditandatangaqi.
Paragraf 4
Segel
Elektronik
Pasal 65
Pengaturan mengenai Tanda Tangan Elektronik berlaku
mutatis mutandis terhadap pengaturan segel elektronik.
Paragraf 5
Penanda Waktu Elektronik
Pasal 66
Layanan penanda waktu elektronik terdiri dari:
a. layanan penanda waktu elektronik tersertifikasi; dan
b. layanan penanda waktu elektronik tidak tersertifikasi.
Pasal 67
(1)
Persyaratan penanda waktu elektronik tersertifikasi
harus memenuhi persyaratan :
a mengikat
SK No 011721 A
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents