FRESIDEN REFUBLIK TNDONESIA -39- a. Penanda Tangan menyampaikan identitas kepada Penyelenggara Sertifi kasi Elektronik; b. Penanda Tangan melakukan registrasi c. kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan dalam hal diperlukan, Penyelenggara Sertilikasi Elektronik dapat melimpahkan secara rahasia data identitas Penanda Tangan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik lainnya dengan persetujuan Penanda Tangan. (2) (3) Mekanisme yang digunakan untuk penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi. Proses verifikasi Informasi Elektronik yang ditandatangani dapat dilakukan dengan memeriksa data verifikasi Tanda Tangan Elektr6nik untuk menelusuri setiap perubahan data yang ditandatangaqi. Paragraf 4 Segel Elektronik Pasal 65 Pengaturan mengenai Tanda Tangan Elektronik berlaku mutatis mutandis terhadap pengaturan segel elektronik. Paragraf 5 Penanda Waktu Elektronik Pasal 66 Layanan penanda waktu elektronik terdiri dari: a. layanan penanda waktu elektronik tersertifikasi; dan b. layanan penanda waktu elektronik tidak tersertifikasi. Pasal 67 (1) Persyaratan penanda waktu elektronik tersertifikasi harus memenuhi persyaratan : a mengikat SK No 011721 A

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents