PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38- a. dibuat menggunakan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan b. (6) mencantumkanwaktupenandatanganan. Perubahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau Informasi Elektronik yang ditandatangani setelah waktu penandatanganan harus diketahui, dideteksi, atau ditemukenali dengan metode tertentu atau dengan cara tertentu. Pasal 63 (1) Penanda Tangan dapat menitipkan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektroniknya kepada l2l (3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dititipkan hanya kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. Dalam hal Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menyimpan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggara Sertilikasi Elektronik wajib: a. memastikan penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; b. menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dalam proses penyimpanan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan c. (4) memastikan mekanisme yang digunakan untuk penggunaan Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi. Ketentuan mengenai Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Pasal 64 (1) Sebelum nda Tangan Elektronik digunakan, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik wajib memastikan identifikasi awal Penanda Tangan dengan cara: a. Penanda . . SK No 011720 A .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents